sedangkan menurut istilah syariat, definisi nikah yang dijelaskan oleh Syech Zakaria dalam kitab Fathul Wahab adalah sebagai berikut
"Nikah secara bahasa bermakna 'berkumpul' atau 'bersetubuh' dan secara syara' berarti akad yang menyimpan makna diperbolehkannya bersetubuh dengan menggunakan lafadz nikah atau sejenisnya”
Dari keterangan tersebut, bisa dipahami bahwa hukum nikah akan berbeda disesuaikan dengan kondisi seseorang dan bersifat khusus sehingga hukumnya tidak bisa digeneralisasi. Lebih lanjut, Sa‘id Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha dalam kitab itu memerinci hukum-hukum tersebut sebagai berikut:
1. Sunah.
Hukum nikah adalah sunah karena nikah sangat dianjurkan oleh Rasulullah. Hukum asal nikah adalah sunah bagi seseorang yang memang sudah mampu untuk melaksanakannya sebagaimana hadits Nabi riwayat Al-Bukhari nomor 4779 berikut ini:
يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم، فإنه له وجاءٌ
Artinya, “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya.”
2. Sunah Ditinggalkan.
Nikah dianjurkan atau disunahkan baiknya tidak dilakukan. Ini berlaku bagi seseorang yang sebenarnya menginginkan nikah, namun tidak memiliki kelebihan harta untuk ongkos menikah dan menafkahi istri.
kondisi ini sebaiknya orang tersebut menyibukkan dirinya untuk mencari nafkah, beribadah dan berpuasa sambil berharap semoga Allah mecukupinya hingga memiliki kemampuan. Hal ini senada dengan firman Allah SWT Surat An-Nur ayat 33:
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحاً حَتَّى يُغْنِيَهُمْ اللَّهُ مِن فَضْلِه ِ
Artinya, “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”
Dalam konteks ini, jika orang tersebut tetap memaksakan diri menikah, maka ia dianggap melakukan tindakan yang dihukumi khilaful aula, yakni kondisi hukum ketika seseorang meninggalkan apa yang lebih baik untuk dirinya.
3. Makruh.
Nikah adalah makruh. Ini berlaku bagi seseorang yang memang tidak menginginkan nikah, entah karena perwatakannya demikian, ataupun karena penyakit. Ia pun tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya. Jika dipaksakan menikah, dikhawatirkan bahwa hak dan kewajiban dalam pernikahan tidak dapat tertunaikan.
4. Lebih Utama Jika Tidak Menikah.
Hal ini berlaku bagi seseorang yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya, namun sedang dalam kondisi tidak membutuhkan nikah dengan alasan sibuk menuntut ilmu atau sebagainya.
5. Lebih Utama jika Menikah
Hal ini berlaku bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya, serta sedang tidak disibukkan menuntut ilmu atau beribadah. Maka orang tersebut sebaiknya melaksanakan nikah.
Sedangkan dalam aplikasi atau pelaksanaannya sehari hari banyak kendala secara administratif yang tidak bias dipenuhi oleh calon mempelai guna melaksanakan niatnya untuk menikah di KUA, misalnya:
1. Tidak memiliki KTP
2. Tidak memiliki Akta Kelahiran.
3. Tidak memiliki Akta Cerai
4. Dan lain lain
Apakah yang demikian ini akan mengurangi hak seseorang untuk menikah?
Tentu saja tidak, tapi untuk menikah di KUA tetap tidak bisa tanpa adanya kelengkapan diatas.
Disinilah kami hadir untuk membantu, menyelenggarakan pernikahan yang sesuai dengan syariat islam yang diatur dalam fiqih munakahat.
Hal demikian kami lakukan dengan maksud agar tidak hilang hak sesorang tersebut untuk menikah.
Karenanya kami bantu untuk melaksanakan nikah secara Agama Islam atau Nikah Syariat yang kebanyakan orang salah kaprah menyebutnya nikah sirri
Kami bersama team dari Assyafiiyah membantu mengarahkan dan melaksanakan pernikahan secara syariat islam.
Berikut persyaratanya.
1. Adanya mempelai berdua (pria dan wanita)
2. Adanya wali nikah (wali nasab atau wali hakim)
3. Adanya dua orang saksi yang sesuai syarat syahnya saksi nikah yaitu,
1. Pria
2. Muslim
3. Mumayyiz/Tamyiz
4. Tidak Fasik
4. Adanya mahar/maskawin
5. Adanya Akad Ijab Qobul.
Setelah persyaratan diatas di penuhi silahkan ditetapkan tanggal dan tempat pelaksanaan.
Bilamana ada masalah yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan diatas, silahkan disampaikan saja kepada ADMIN agar bisa dibantu dicarikan jalan keluar sesuai syariat islam.
Adapun persyaratan untuk pembuatan surat keterangan menikah agama,
1. Photo KTP calon mempelai berdua
2. Pas Foto calon mempelai berdua ukuran 4x6 masing masing dua lembar.
3. Materai dua lembar.
Bila anda merasa membutuhkan bantuan kami dalam melaksanakan ibadah pernikahan yang sesuai dengan syariat islam silahkan hubungi nomor telpon berikut ini.
08993881099
Bisa melalui TELPON, SMS atau WHATSAPP.
Bilamana kami tidak sempat menjawab saat itu juga, pasti kami akan segera menjawabnya bisa sudah memunginkan.
Tarif nikah Syariah.
Biaya administrasi dan jasa penghulu menikah syariah ditempat kami per tanggal 1 Oktober 2016 adalah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sudah termasuk SURAT KETERANGAN MENIKAH AGAMA, bersih belum termasuk biaya saksi.
Untuk saksi ada tanda terimakasih tersendiri dikarenakan ketika menggunakan waktu dan tenaga orang lain
Bila pernikahan dilaksanakan di luar kota ada biaya tambahan biaya transport dan akomodasi bila lokasi akad nikah diluar kota Surabaya.
Lokasi akad nikah bisa kami yang tentukan atau anda yang menentukan.
Jadi, kalau masih berniat menikah siri ? hubungi kami di : 08993881099
Apabila kami tidak sempat (tidak memungkinkan) mengangkat telepon, harap tinggalkan pesan Whatsapp atau SMS, Insya Allah akan dibalas secepatnya.
link youtube.
NIKAH SIRRI SURABAYA
JASA NIKAH SIRRI - NIKAH SIRI SESUAI SYARIAT AGAMA ISLAM INSHAALLAH SAH DAN HALAL
JASA NIKAH SIRRI - NIKAH SIRI SESUAI SYARIAT AGAMA ISLAM INSHAALLAH SAH DAN HALAL
Jasa penghulu Nikah Syariah agama Islam / Nikah Siri di Surabaya Sidoarjo dan Gresik serta kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Sebaik-baik pernikahan adalah yang dicatatkan pada lembaga negara dihadapan petugas KUA
Mungkin anda mencari penghulu Nikah Syariah agama Islam / Nikah Siri karena anda sedang mempertimbangkan untuk Nikah Syariah agama Islam / Nikah Siri dengan pasangan anda, untuk teman atau kerabat anda yang ingin menikah, atau mungkin anda sedang mencari tahu apa dan bagaimana prosesi Nikah Syariah agama Islam / Nikah Siri, maka anda mengunjungi situs yang tepat. Pastikan anda membaca dan memahami seluruh rangkaian tulisan yang kami sajikan berikut penjelasan dari masing-masing istilah dengan bahasa yang mudah dimengerti orang awam sehingga diharapkan anda bisa memahami sekalipun pengetahuan anda akan ilmu agama Islam terbatas.
Bagi anda yang hanya bermaksud menguji, berdebat dan beradu argumentasi, dengan sangat menyesal kami katakan kami tidak melayani segala bentuk perdebatan. Silahkan anda memegang pendapat anda dan biarkan kami dengan apa yang kami yakini. Ada baiknya anda membaca terlebih dahulu tulisan kami sebelum menghujat dengan cerita berbau fitnah.
Apa Yang Dimaksud Dengan Nikah Syariah agama Islam / Nikah Siri?
Yang dimaksud dengan Nikah Syariah agama Islam / Nikah Siri adalah pernikahan, seperti penikahan dilaksanakan di KUA, secara islami dengan memenuhi syarat dan rukun syariat seperti kami jelaskan diatas.
Tidak beda dengan pernikahan biasa yang dilakukan melalui prosedur KUA yaitu diawali dengan Khutbah Nikah, Ijab dan Qobul, dan pembacaan Ziqhot Taqliq seperti halnya dengan praktik pernikahan di KUA lalu bisa dilanjutkan dengan sedikit siraman rohani bagi kedua mempelai. Perbedaannya adalah, bila pada pernikahan di KUA ada beberapa syarat administratif yang harus di penuhi dan status pernikahan pasangan dicatat secara resmi oleh negara, sementara pada Nikah Syariah agama Islam / Nikah Siri status pernikahan tidak dicatat oleh negara namun tetap syah dalam SYARIAT ISLAM karena kami melaksanakan sesuai dengan tuntunan Rasulullah Muhammad SAW.
Jadi Nikah Syariah agama Islam / Nikah Siri hanyalah sebuah istilah, atau penamaan oleh umum (publik), karena pernikahan ini tidak dicatat secara resmi oleh negara atau tanpa sepengetahuan petugas pencatat pernikahan negara dalam hal ini petugas Departemen Agama.
Apakah Nikah Syariah agama Islam / Nikah Siri Itu Halal Dan Syah ?
Jika dilakukan sesuai hukum syariat, maka pernikahan apapun, baik dicatat maupun tidak dicatat oleh negara hukumnya adalah halal dan syah secara agama. Akan tetapi jika tidak dilakukan sesuai Syariat Islam maka pernikahan apapun, baik dicatat maupun tidak dicatat oleh negara, hukumnya adalah Haram dan Tidak Syah menurut agama Islam. Bagi yang memegang pendapat pernikahan tidak syah jika tidak dicatat oleh negara (KUA) sebaiknya mengingat kembali bahwa pada zaman Rosul dan Khalifah tidak ada pencatatan pernikahan oleh negara dan hukum Syar'i tidak bisa diubah hanya karena berdirinya sebuah negeri baru di belahan bumi manapun.
Apa perbedaan Nikah Syariah agama Islam / Nikah Siri dengan Kawin Dibawah Tangan ?
Tidak ada perbedaan antara Nikah Syariah agama Islam / Nikah Siri, kawin siri maupun kawin bawah tangan asalkan prosedur rukun dan syaratnya sama. SYAH dan HALAL.
Apakah Nikah Siri Sama Dengan Kawin Kontrak Atau Nikah Mut'ah ?
Tidak, sangat berbeda, nikah siri bukan nikah mut'ah. Kami termasuk golongan yang berpegang pada mazhab 4 Imam besar serta berpendapat bahwa kawin kontrak atau Nikah Mut'ah haram untuk dilakukan. Sebuah pernikahan tergantung pada Ijab nya, ketika ijab nya menyertakan jangka waktu, maka dia disebut sebagai kawin kontrak atau nikah mut'ah (Baca : perbedaan nikah siri dengan nikah mut'ah).
Bagaimana jika kami membutuhkan jasa penghulu Nikah Syariah agama Islam / Nikah Siri lengkap dengan saksi dan wali ?
Apabila anda dan pasangan, memenuhi Syarat Nikah, silahkan hubungi penghulu nikah pada lokasi dibawah yang menyediakan jasa penghulu nikah lengkap dengan saksi serta mendapat surat keterangan menikah agama. Akan tetapi kami hanya mau menikahkan apabila anda memenuhi syarat nikah sesuai syariat.
Hubungi atau simpan nomor kami : 08993881099 (Mohon baca dulu syarat nikah dan biaya nikah sebelum menghubungi kami). Silahkan kunjungi link berikut bagi yang membutuhkan atau ingin menanyakan tentang buku nikah kua.
Apabila kami tidak sempat (tidak memungkinkan) mengangkat telepon, harap tinggalkan pesan Whatsapp atau SMS, Insya Allah akan dibalas secepatnya